Info Kejadian Makassar

Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan Negara dan Jaga Profesionalisme Prajurit

INKAM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kapuspen TNI menegaskan, perubahan ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, menghindari tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain, serta menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter, yang terus berkembang.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis, agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).

Salah satu aspek utama dalam revisi ini, adalah pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menekankan, mekanisme tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional, dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat, agar sejalan dengan kepentingan nasional, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.

Kapuspen TNI menjelaskan, aturan ini memungkinkan prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi, sembari menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi, agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.

Baca Juga  Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani

Lebih lanjut, Kapuspen TNI juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, oleh berita yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian, terkait revisi UU TNI ini.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa, untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Panglima TNI, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025), juga menegaskan, revisi ini tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil, dalam negara demokrasi.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer, dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

Dengan adanya revisi UU ini, diharapkan TNI semakin siap menghadapi tantangan masa depan, tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta terus menjaga stabilitas nasional dalam bingkai demokrasi dan supremasi hukum.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO