INKAM, JAKARTA – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan! Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Tak sendirian, asistennya berinisial IM juga ikut terseret, dalam kasus yang menjerat nama besar sang artis.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (20/2/2025), sebagaimana dilansir dari beberapa media nasional.
Polisi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara, yang mengungkap dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU)!
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha berinisial RGP, yang mengaku telah diperas oleh Nikita Mirzani hingga miliaran rupiah!
RGP resmi melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Tak hanya itu, sang pengusaha juga menuduh Nikita mencemarkan nama baiknya, serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Namun, ada kejutan! Rencana pemeriksaan ulang terhadap Nikita yang seharusnya berlangsung hari ini ditunda.
Kuasa hukum Nikita mengajukan surat penundaan pada 19 Februari 2025, dengan alasan artis kontroversial itu masih memiliki urusan pekerjaan, yang tak bisa ditinggalkan.
Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB!
Sebelumnya, Nikita sempat diperiksa lebih dari 12 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys.
Namun, Nikita mengaku santai menjalani pemeriksaan, bahkan sempat mengobrol dengan penyidik sambil menunggu giliran.
“Tadi kebanyakan ngobrol aja sama penyidik, diperiksanya sebentar,” ujar Nikita dengan santai.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa dalam laporan Reza Gladys, kliennya masih berstatus sebagai saksi.
“Masih saksi ya, belum tersangka. Niki tadi diperiksa dengan 58 pertanyaan dan semuanya bisa dijawab,” tegasnya.
Meski begitu, laporan Reza Gladys tak main-main! Nikita juga dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Akankah Nikita Mirzani bisa lolos dari jerat hukum kali ini? Atau justru akan menghadapi konsekuensi berat? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!












