INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC), sebagai pusat pelaporan dan penanganan cepat, terhadap kasus-kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
Inisiatif ini didukung berbagai asosiasi industri jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, sistem pembayaran, hingga e-commerce.
IASC dibentuk untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan, dalam menangani laporan scam, mulai dari pemblokiran rekening, penundaan transaksi, hingga penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan penipuan.
Dari 70.390 rekening yang dilaporkan terlibat, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir atau sekitar 28 persen.
“Jumlah dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp106,8 miliar, dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp700,2 miliar,” tulis OJK dalam laporan kegiatan PTIJK 2025.
Ke depan, OJK menegaskan, akan terus memperkuat kapasitas IASC, agar penanganan penipuan keuangan semakin efektif, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber di sektor jasa keuangan.












