INKAM, MAKASSAR – Eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025) pagi, berlangsung ricuh.
Ratusan warga bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) berusaha menghalangi proses eksekusi, namun akhirnya tetap berjalan sesuai dengan putusan pengadilan.
Sengketa lahan ini telah bergulir sejak 2018 dan melibatkan berbagai pihak.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi, serta dua kali peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, menjelaskan, kliennya memiliki alas hak berupa rincik yang telah diakui secara hukum.
Dengan demikian, tidak ada lagi perdebatan mengenai kepemilikan lahan tersebut, karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Semua proses hukum sudah dilalui, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali kedua di Mahkamah Agung. Putusan ini sudah inkrah, sehingga eksekusi harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Hendra.
Di atas lahan yang dieksekusi tersebut, terdapat sembilan bangunan rumah toko (ruko) dan satu bangunan gedung, yang sebelumnya telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Namun, menurut Hendra, SHM tersebut dinyatakan palsu, berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hendra menegaskan, putusan pidana atas pemalsuan sertifikat itu, menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan gugatan perdata.
Hasilnya, pengadilan memutuskan untuk membatalkan SHM yang sebelumnya dimiliki oleh pihak lain, dan menetapkan Andi Baso Matutu sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak yang menguasai lahan sempat mengajukan perlawanan hukum, melalui gugatan derden verzet (perlawanan pihak ketiga).
Gugatan ini diajukan pada tahun 2022, oleh mereka yang menempati tanah dan bangunan di lokasi tersebut.
Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, seluruh perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut ditolak.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Makassar juga tidak membuahkan hasil, karena majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Dalam putusan banding, pengadilan kembali menegaskan, bahwa perlawanan pihak ketiga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, eksekusi tetap harus dilakukan,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, eksekusi ini bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi juga bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi kliennya.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi berbagai pihak yang telah membantu jalannya eksekusi, termasuk aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Makassar.
“Ini adalah bentuk supremasi hukum. Pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan telah memberikan putusan, dan negara harus memastikan pelaksanaannya,” tegasnya.
Meskipun sempat terjadi ketegangan di lapangan, eksekusi akhirnya tetap berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.
Dengan selesainya eksekusi ini, sengketa lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun di jantung Kota Makassar itu pun mencapai titik akhir.












