INKAM, JAKARTA – Sejak resmi mengambil alih kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung menyusun kerangka kerja strategis tiga fase, dalam membangun pengawasan sektor kripto yang berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan, transisi ini menjadi momen penting, untuk memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan, di sektor aset digital.
Fase pertama, yaitu Fase Peralihan, menitikberatkan pada kelancaran transisi kewenangan secara smooth landing.
Fase kedua adalah Fase Pengembangan, yang fokus pada evaluasi serta penyempurnaan aturan, izin, dan pengawasan sesuai perkembangan teknologi dan dinamika pasar.
Fase ketiga yang disebut Fase Penguatan, akan menekankan pada keberlanjutan inovasi dengan dukungan pengembangan produk dan aktivitas kripto, yang sesuai kebutuhan masyarakat, serta memastikan perdagangan kripto berjalan normal dan sehat.
Hasan juga menekankan, aset kripto memiliki potensi besar dalam mendorong efisiensi transaksi, serta membuka akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan digital.
Namun, ia mengingatkan risiko yang melekat, seperti volatilitas pasar dan potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, tetap harus dikelola secara hati-hati.
Sementara itu, Ketua Aspakrindo Robby menyatakan, pihaknya akan terus mendukung terciptanya ekosistem kripto yang aman dan inklusif.
“Regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, adalah fondasi dari pasar kripto yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.















