INKAM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat landasan hukum industri asuransi, dan pengawasan melalui lima Peraturan OJK (POJK) baru yang terbit pada akhir 2024.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) agar lebih adaptif, tangguh, dan kredibel.
Salah satu fokus penguatan, yaitu melalui POJK 36/2024, yang menyempurnakan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, reasuransi, dan asuransi syariah.
Regulasi ini mencakup ketentuan baru, seperti perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, hingga pengaturan layanan asuransi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, langkah ini sejalan dengan kebutuhan industri menghadapi transformasi digital.
“Kami ingin menciptakan ekosistem industri asuransi yang sehat, efisien, dan siap bersaing di era teknologi,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK menerbitkan POJK 37/2024 yang merevisi mekanisme sanksi administratif.
Kini, penegakan hukum akan berbasis pada supervisory judgement serta memperhatikan jenis pelanggaran, kategori pelanggaran, dan penyesuaian sanksi yang lebih tepat sasaran.
Substansi dalam POJK 37/2024 meliputi jenis baru sanksi administratif, perubahan prosedur pemberian sanksi, serta jangka waktu yang lebih fleksibel dalam penerapannya.
Hal ini dilakukan, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko dan perlindungan konsumen.
Selain itu, POJK 38/2024 mengatur ulang mekanisme pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi.
Penyempurnaan dilakukan terhadap keanggotaan tim likuidasi, penggunaan dana jaminan, hingga penundaan kewajiban pembayaran utang.
OJK menegaskan, kelima POJK ini akan mendorong industri asuransi menjadi lebih stabil dan akuntabel.
Dengan penguatan dari sisi kelembagaan hingga penegakan hukum, industri PPDP diharapkan dapat berkontribusi lebih optimal, terhadap perekonomian nasional dan kepercayaan masyarakat.