INKAM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pendekatan pencegahan korupsi, dengan strategi berbasis ekosistem, yang menyasar tidak hanya internal lembaga, tetapi juga seluruh sektor jasa keuangan yang diawasi.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyatakan strategi ini dijalankan dengan serius, melalui penerapan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-Fraud, yang menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan, dalam membangun sistem pengendalian dan pelaporan dugaan kecurangan.
Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan pencegahan korupsi dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami ingin agar penguatan integritas tidak hanya berlangsung di OJK, tetapi juga menular ke seluruh ekosistem sektor keuangan,” kata Sophia.
OJK juga menjadikan capaian integritas sebagai bagian dari target kinerja organisasi, guna memastikan seluruh unit kerja terlibat aktif dalam program pencegahan korupsi.
Hal ini selaras dengan arahan KPK, agar praktik terbaik seperti yang dilakukan OJK, dapat diadopsi instansi lainnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengapresiasi langkah OJK, yang dinilai berhasil mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi secara sistematis.
Ia mendorong, agar upaya serupa diterapkan di Kementerian, Lembaga, dan Pemda lainnya, demi membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.















