INKAM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat prestasi gemilang, dalam upaya penguatan integritas organisasi.
Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), OJK meraih nilai 84,87, meningkat dari capaian tahun sebelumnya sebesar 83,26.
Capaian ini menempatkan OJK pada posisi ke-2 kategori Kementerian/Lembaga (K/L) tipe besar, serta peringkat ke-9 dari seluruh peserta survei nasional.
Nilai tersebut jauh di atas rata-rata nasional SPI yang hanya mencapai 71,53, mencerminkan konsistensi OJK dalam menjaga tata kelola yang bersih dan transparan.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyebut, capaian tersebut adalah bukti keberhasilan strategi berkelanjutan, dalam membangun budaya antikorupsi di tubuh lembaga.
OJK menjadikan nilai SPI, sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) sejak 2017.
“Keterlibatan penuh seluruh jajaran satuan kerja dalam menjaga integritas, merupakan bagian dari komitmen OJK, untuk mewujudkan tata kelola yang berintegritas,” ujar Sophia.
SPI diselenggarakan KPK, sebagai alat evaluasi tingkat integritas dan efektivitas program antikorupsi di K/L dan Pemerintah Daerah.
OJK tercatat telah mengikuti SPI sejak 2016, dan secara konsisten masuk dalam kategori risiko rendah.