INKAM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), siap melakukan pengawasan terhadap koperasi open loop di sektor jasa keuangan, setelah menerima daftar resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop RI).
Pengawasan ini bertujuan, untuk memastikan koperasi memiliki tata kelola yang lebih baik, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan, pihaknya akan segera memproses daftar koperasi tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami akan menindaklanjuti koperasi yang sudah terdaftar, mulai dari perizinan hingga pengawasan, agar operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Mahendra, penguatan pengawasan koperasi ini sangat penting, untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
OJK akan melakukan sosialisasi kepada koperasi open loop, agar mereka memahami peraturan baru, dan segera melakukan perbaikan dalam tata kelola usaha mereka.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, juga mengimbau koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, untuk meningkatkan tata kelola mereka.
“Kami meminta koperasi simpan pinjam, segera melakukan perbaikan-perbaikan, karena pengawasan usaha akan lebih intensif dengan keterlibatan OJK,” katanya.
Untuk mengoptimalkan implementasi UU P2SK, OJK dan Kemenkop akan membentuk tim gabungan, guna memastikan proses pengawasan dan perizinan koperasi berjalan lancar.
Koordinasi antara pemerintah dan regulator, diharapkan dapat menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat dan berdaya saing.