INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memastikan, proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, dari Bappebti berjalan lancar dan transparan.
Proses ini dilakukan, dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam proses peralihan ini, OJK akan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal, sementara BI akan menangani derivatif keuangan, yang terkait dengan instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Peralihan ini diharapkan, dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 24 bulan sejak 10 Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, transisi ini akan dilakukan secara bertahap, untuk menjaga stabilitas pasar.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital sudah berjalan, sehingga kami memastikan, proses ini berlangsung tanpa hambatan yang dapat mengganggu pasar,” ujarnya.
OJK juga telah menyiapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), untuk mendukung perizinan aset keuangan digital dan derivatif keuangan secara digital.
Dengan sistem ini, diharapkan proses transisi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan, BI siap mengembangkan instrumen derivatif keuangan, untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia.
“Besarnya potensi pasar derivatif, dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging, yang akan berkontribusi terhadap stabilitas di tengah ketidakpastian global,” ujarnya.
Ke depan, OJK dan BI akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk memastikan ekosistem keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia semakin kuat, transparan, dan kredibel.