INKAM, JAKARTA – Dalam laporan terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pada transaksi aset kripto di Indonesia, sepanjang tahun 2024.
Nilai transaksi aset kripto pada periode Januari—November 2024 mencapai Rp556,53 triliun, meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar juga menunjukkan pertumbuhan pesat, dengan total 22,11 juta pelanggan hingga November 2024.
Saat ini, terdapat 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin, sementara 14 calon pedagang lainnya sedang dalam proses perizinan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, lonjakan ini menunjukkan potensi besar industri kripto di Indonesia.
“Kami akan memastikan pengawasan yang transparan, untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
OJK terus mendukung pengembangan pasar aset kripto, melalui penguatan regulasi dan peningkatan literasi keuangan.
Langkah ini diharapkan, mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri yang berkembang pesat ini.
Selain aset kripto, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) juga meningkat 30,20 persen pada periode yang sama, mencapai Rp30.503 triliun.















