INKAM, JAKARTA – Setelah menerima pengalihan tugas pengawasan dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak menyiapkan regulasi, untuk mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan instrumen derivatif keuangan.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang menjadi acuan pengawasan aset keuangan digital di Indonesia.
Langkah ini diambil, untuk mendukung implementasi prinsip same activity, same risk, same regulation yang adil bagi semua pihak.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya regulasi ini, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital.
“Kami berkomitmen mendorong pengembangan industri keuangan yang transparan, dan melindungi konsumen,” ujar Mahendra.
OJK juga mempersiapkan sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), guna mempermudah proses transisi, dan mendukung pengembangan ekosistem aset digital.
Pengaturan ini mencakup instrumen derivatif dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing, yang sebelumnya diawasi oleh Bappebti.















