Info Kejadian Makassar

OJK Siapkan Regulasi untuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

INKAM, JAKARTA – Setelah menerima pengalihan tugas pengawasan dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak menyiapkan regulasi, untuk mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan instrumen derivatif keuangan.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang menjadi acuan pengawasan aset keuangan digital di Indonesia.

Langkah ini diambil, untuk mendukung implementasi prinsip same activity, same risk, same regulation yang adil bagi semua pihak.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya regulasi ini, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital.

“Kami berkomitmen mendorong pengembangan industri keuangan yang transparan, dan melindungi konsumen,” ujar Mahendra.

OJK juga mempersiapkan sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), guna mempermudah proses transisi, dan mendukung pengembangan ekosistem aset digital.

Pengaturan ini mencakup instrumen derivatif dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing, yang sebelumnya diawasi oleh Bappebti.

Baca Juga  Digelar di Anjungan MNEK, FIN Expo 2024 Dorong Inklusi Keuangan dan Berdayakan UMKM
WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO