INKAM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK), berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dan disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, menyampaikan, penandatanganan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
Langkah ini diambil, untuk memperkuat kepastian hukum di sektor keuangan digital.
Mendag Budi Santoso berharap, transisi tersebut berjalan mulus dan memberikan manfaat bagi pelaku pasar.
“Langkah ini akan memberikan keamanan serta transparansi bagi pelaku pasar,” ujar Budi.
Pengalihan tugas ini, melibatkan aset keuangan digital dan derivatif keuangan di pasar modal, yang kini menjadi tanggung jawab OJK, serta derivatif keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), yang menjadi kewenangan BI.
Proses pengalihan tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengalihan penuh diharapkan selesai dalam 24 bulan, sejak undang-undang tersebut disahkan.















