Info Kejadian Makassar

OJK dan BI Terima Pengalihan Tugas Pengawasan Aset Keuangan Digital dari Bappebti

INKAM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK), berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dan disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, menyampaikan, penandatanganan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Langkah ini diambil, untuk memperkuat kepastian hukum di sektor keuangan digital.

Mendag Budi Santoso berharap, transisi tersebut berjalan mulus dan memberikan manfaat bagi pelaku pasar.

“Langkah ini akan memberikan keamanan serta transparansi bagi pelaku pasar,” ujar Budi.

Pengalihan tugas ini, melibatkan aset keuangan digital dan derivatif keuangan di pasar modal, yang kini menjadi tanggung jawab OJK, serta derivatif keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), yang menjadi kewenangan BI.

Proses pengalihan tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengalihan penuh diharapkan selesai dalam 24 bulan, sejak undang-undang tersebut disahkan.

Baca Juga  MaRI Extension Siap Dibangun, Demolish Eks Hotel Sahid Sudah 80 Persen
WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO