INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2024, tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Kebijakan ini bertujuan, untuk mendorong pertumbuhan sektor perbankan yang lebih sehat, inovatif, dan inklusif.
Aturan tersebut juga diharapkan, dapat meningkatkan daya saing industri perbankan, dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi ini akan memperbarui ketentuan yang ada, agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri dan standar global.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur berbagai aspek, termasuk penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum, penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah, serta pengalihan piutang oleh bank umum maupun BPR/BPR Syariah.
Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme penjaminan oleh bank umum guna memperkuat perlindungan terhadap nasabah.
Regulasi ini turut memfasilitasi pemanfaatan teknologi digital, seperti penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik dalam layanan perbankan.
Selain itu, aturan ini juga mengatur penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank, serta pengembangan produk perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku sejak 13 Desember 2024, sementara ketentuan mengenai penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah akan efektif pada 1 Januari 2025.
OJK menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi aturan ini, guna memastikan manfaat optimal bagi industri perbankan dan masyarakat luas.