INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan terhadap industri perasuransian, dengan menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.
Regulasi ini merupakan langkah strategis, untuk menyesuaikan aturan lama dengan perkembangan terbaru dalam sektor asuransi, dan memperkuat efektivitas pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga.
“POJK ini bertujuan untuk memperjelas kewajiban perusahaan asuransi, dalam menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu, lengkap, dan akurat,” ujar Ogi.
Regulasi ini mengatur kewajiban perusahaan asuransi, untuk menyusun laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, serta laporan lain yang dibutuhkan untuk pengawasan industri.
OJK juga mengatur mekanisme pelaporan bagi perusahaan asuransi kepada lembaga berwenang lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain peningkatan transparansi, aturan ini juga menegaskan penguatan sanksi administratif, bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pelaporan.
Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan perusahaan, hingga denda administratif.
OJK berharap dengan adanya regulasi ini, disiplin pelaporan di industri perasuransian semakin baik, sehingga dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat.
Sejalan dengan perubahan regulasi ini, OJK juga mengakomodasi Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi yang akan berlaku pada 2025.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi diharapkan segera menyesuaikan sistem pelaporan mereka, agar sesuai dengan standar baru.
Proses penyusunan POJK ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri asuransi.
Dengan masukan dari berbagai pihak, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri asuransi yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi administratif atas kesalahan pelaporan, mulai diterapkan pada laporan posisi Juni 2025.
OJK menegaskan, dengan regulasi baru ini, industri asuransi akan lebih terpantau dengan baik, sehingga meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan asuransi.
“Kami berharap, laporan berkala ini dapat menjadi alat, untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri perasuransian ke depan,” pungkas Ogi.