INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat regulasi, terkait pemanfaatan teknologi digital dalam industri perbankan, melalui penerbitan POJK Nomor 26 Tahun 2024, tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Kebijakan ini bertujuan, untuk mendorong transformasi digital di sektor perbankan, guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi nasabah.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, peraturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut UU P2SK, yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri keuangan digital.
“Tujuannya agar tetap sejalan dengan standar global, serta sesuai dengan kebutuhan nasabah,” ujarnya.
Salah satu poin utama dalam POJK ini adalah pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik dalam layanan perbankan.
Dengan aturan ini, bank umum dapat semakin fleksibel dalam menyediakan layanan digital, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, serta meningkatkan keamanan transaksi.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank, serta pengembangan produk perbankan syariah.
Dengan adanya kepastian hukum dalam aspek digitalisasi layanan keuangan, diharapkan perbankan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan nasabah, yang semakin mengandalkan teknologi.
POJK ini mulai berlaku sejak 13 Desember 2024, sementara ketentuan terkait penyertaan modal oleh BPR dan BPR Syariah efektif pada 1 Januari 2025.
OJK akan terus mengawasi implementasi aturan ini, untuk memastikan transformasi digital di sektor perbankan berjalan optimal, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.