Info Kejadian Makassar

DJP Beri Kelonggaran, Wajib Pajak Dapat Masa Transisi untuk Sesuaikan Sistem Faktur Pajak

INKAM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi para pelaku usaha, di awal tahun 2025.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, DJP memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi wajib pajak, untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan aturan baru, terkait penerbitan faktur pajak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Aturan baru ini mengatur sejumlah perubahan terkait perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama untuk barang dan jasa tertentu.

Perubahan ini bertujuan, untuk menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan ekonomi global, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, kebijakan masa transisi ini diambil, sebagai bentuk apresiasi atas masukan dan saran dari masyarakat.

Banyak pelaku usaha yang menyampaikan kesulitan, dalam mengimplementasikan aturan baru ini secara langsung, terutama terkait dengan penyesuaian sistem IT dan perhitungan pajak.

“Kami memahami bahwa perubahan aturan pajak ini, membutuhkan waktu penyesuaian bagi para wajib pajak. Oleh karena itu, kami memberikan masa transisi ini, agar mereka dapat melakukan penyesuaian sistem secara bertahap,” ujar Dwi.

Selama masa transisi hingga 31 Maret 2025, wajib pajak diberikan fleksibilitas dalam menerbitkan faktur pajak.

Faktur pajak yang diterbitkan dengan nilai PPN 11% atau 12% untuk penyerahan selain barang mewah dianggap sah.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulsel Instruksikan TPID Koordinasi ke Pertamina dan Forkopimda, untuk Atasi Kelangkaan BBM

Hal ini memberikan ruang bagi wajib pajak, untuk melakukan penyesuaian sistem mereka, tanpa khawatir terkena sanksi.

Selain itu, bagi wajib pajak yang telah memungut PPN sebesar 12% untuk transaksi yang seharusnya dikenakan PPN 11%, diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran kepada pembeli.

Mekanisme pengembalian ini akan diatur lebih lanjut, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masa transisi ini dinilai sangat penting, untuk memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.

Dengan adanya masa transisi, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan aturan baru, dan menghindari kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,” tambah Dwi.

DJP juga telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana, untuk mendukung wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti layanan konsultasi, sosialisasi, dan fasilitas e-filing.

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, dapat mengunduh naskah lengkapnya di laman resmi DJP, www.pajak.go.id.

DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak, untuk memanfaatkan masa transisi ini sebaik mungkin, agar dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru dan terhindar dari sanksi administrasi.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO