INKAM, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan dilakukan bertahap, untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, melalui siaran pers-nya menjelaskan, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenai tarif 0%.
Barang seperti beras, daging, dan sayuran, serta jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum termasuk dalam kategori ini.
Insentif PPN yang disediakan diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.
Selain itu, penyesuaian tarif PPN 12% berlaku untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11%, kecuali minyak goreng curah, tepung terigu dan gula industri.
PPN tambahan 1% pada barang ini akan ditanggung pemerintah, sehingga harga tetap stabil.
Pemerintah juga memastikan, kenaikan PPN hanya berdampak kecil pada harga barang, dengan tambahan harga sebesar 0,9%.
Menjawab kekhawatiran masyarakat, Dwi Astuti menegaskan, transaksi digital seperti top-up dompet digital dan uang elektronik tidak menjadi objek pajak baru.
PPN dikenakan hanya pada biaya jasa layanan, seperti biaya top-up yang naik dari Rp165 menjadi Rp180. Hal serupa berlaku untuk pembayaran melalui QRIS, yang bukan objek pajak baru.
Pemerintah juga menegaskan, langganan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium telah dikenai PPN sejak lama.
Penjualan pulsa, token listrik, dan tiket konser juga bukan merupakan objek pajak baru.
Bahkan, tiket pesawat domestik tetap dikenai PPN sesuai aturan lama.
Demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menyiapkan paket insentif ekonomi 2025.
Insentif ini mencakup bantuan beras bagi 16 juta keluarga, diskon tagihan listrik, dan subsidi pembelian rumah.
Pekerja sektor padat karya juga mendapat insentif pajak dan jaminan sosial. Insentif tambahan diberikan untuk sektor otomotif, perumahan, dan UMKM.
Pemerintah optimis kenaikan tarif PPN tidak akan memicu lonjakan inflasi.
Berdasarkan pengalaman kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 2022, dampaknya terhadap inflasi terbukti minimal.
Inflasi tahun 2025 diproyeksikan tetap rendah di kisaran 1,5%-3,5%.
Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan mendongkrak penerimaan negara hingga Rp75,29 triliun.
Penerimaan ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Pemerintah juga menegaskan, batasan omzet untuk pengusaha yang dikenai tarif PPh final 0,5% tetap pada Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, kriteria barang dan jasa premium yang dikenai PPN akan dibahas lebih lanjut, agar tepat sasaran dan hanya menyasar kelompok masyarakat mampu.















