INKAM, JAKARTA – Sejak diluncurkan pada 22 November 2024, layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 2.852 laporan dari masyarakat dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Dari jumlah tersebut, 330 laporan berasal dari masyarakat, sementara 2.522 laporan lainnya disampaikan oleh PUJK.
Direktur Analisis Eksekutif Senior Pengawasan Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Hudiyanto, mengungkapkan, 2.732 laporan telah terverifikasi, dengan total kerugian dana masyarakat mencapai Rp29,7 miliar.
Selain itu, masih terdapat 120 laporan dalam, daftar tunggu untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Daftar tunggu ini, ada karena laporan tersebut perlu ditelaah, apakah masuk kategori penipuan atau tidak,” ujar Hudiyanto, dalam kunjungan rombongan OJK Sulselbar ke Kantor Pelayanan OJK, kemarin.
Dari upaya pemblokiran yang dilakukan, dana masyarakat sebesar Rp7,8 miliar berhasil diselamatkan, sementara 1.867 laporan masih dalam proses penundaan transaksi.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 59 PUJK dan 5.087 rekening terlibat dalam laporan, denga 1.645 rekening telah diblokir
Layanan IASC berada di bawah tanggung jawab Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
Satgas ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk OJK, Bank Indonesia, PPATK, Bareskrim, dan Kementerian Digital, untuk menangani kasus penipuan secara terpadu.












