INKAM, MAKASSAR – Ombudsman RI bersama Kalla Toyota, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal, dalam diskusi publik bertema “Optimalisasi Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Informal”, yang digelar di Balai Kota Makassar, Senin (11/11/2024).
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pekerja informal memainkan peran vital dalam perekonomian nasional.
“Sekitar 59,17% dari total 84,13 juta pekerja di Indonesia adalah pekerja informal. Mereka memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi, tetapi juga paling rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi,” ujar Robert.
Pekerja informal, yang mencakup petani, nelayan, pedagang, dan pekerja lepas, sering menghadapi tantangan seperti penyakit, kecelakaan kerja, hingga kesulitan finansial di masa tua.
Oleh karena itu, optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap krusial, untuk melindungi kelompok ini.
Dalam diskusi tersebut, Kalla Toyota memperkenalkan program CSR bertajuk “Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda “
(Sertakan), yang menanggung biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.000 pekerja informal di Kota Makassar.
“Melalui perlindungan sosial ini, kami berharap pekerja informal bisa lebih produktif dan sejahtera, sehingga tidak hanya meningkatkan kualitas hidup mereka, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan,” kata Muhammad Syauki, People General Manager Kalla Toyota.
Kolaborasi antara Ombudsman RI, Kalla Toyota, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Kota Makassar ini, diharapkan menjadi model sinergi lintas sektor, untuk menciptakan perlindungan sosial berkelanjutan bagi pekerja informal.















