INKAM, JAKARTA – Industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia mencatatkan kinerja positif hingga September 2024, menurut data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aset industri asuransi tumbuh 2,46 persen year-on-year (yoy) mencapai Rp1.142,50 triliun, dengan sektor asuransi komersial mencatatkan peningkatan aset sebesar 3,81 persen yoy ke Rp922,48 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa industri ini tetap solid dengan indikator permodalan yang kuat.
“Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa mencapai 458,31 persen dan asuransi umum 329,89 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen. Hal ini menunjukkan, industri asuransi Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menghadapi risiko keuangan,” ujar Ogi.
Dari sisi pendapatan, akumulasi premi asuransi komersial meningkat 5,77 persen yoy menjadi Rp245,42 triliun.
Premi asuransi jiwa tumbuh 2,73 persen dengan nilai Rp135,64 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh signifikan sebesar 9,78 persen, mencapai Rp109,78 triliun.
Sektor dana pensiun juga menunjukkan peningkatan, dengan total aset mencapai Rp1.500,06 triliun atau naik 10,10 persen yoy.
Pertumbuhan ini didorong oleh program pensiun wajib, seperti jaminan hari tua dan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yang meningkat 11,72 persen yoy menjadi Rp1.119,26 triliun.
Aset program pensiun sukarela juga bertumbuh 5,60 persen yoy, dengan nilai Rp380,80 triliun.
OJK melaporkan beberapa langkah pengawasan di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun.
Sebanyak 9 perusahaan asuransi masih belum memenuhi persyaratan memiliki tenaga aktuaris, sehingga OJK terus melakukan pemantauan, dan mengeluarkan peringatan terhadap perusahaan yang belum mematuhi ketentuan.
“Penting bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris, agar perhitungan risiko lebih akurat. Kami juga bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan aktuaris di industri,” jelas Ogi.
Terkait pemenuhan ekuitas minimum yang akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2026, OJK mencatat bahwa dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi, 101 perusahaan sudah memenuhi ketentuan ini.
OJK juga telah mengenakan 43 sanksi administratif, kepada lembaga jasa keuangan di sektor ini, yang terdiri dari sanksi peringatan dan denda.
Melalui pengawasan khusus, OJK berupaya membantu 14 dana pensiun, serta 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, untuk memperbaiki kondisi keuangannya demi melindungi kepentingan pemegang polis.
Ogi menambahkan, meskipun industri asuransi dan dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang stabil, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pemenuhan tata kelola yang sesuai standar.
OJK terus berkomitmen, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini menjalankan prinsip tata kelola yang baik, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dan pemegang polis.