Info Kejadian Makassar

Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing

INKAM, JAKARTA – Pemerintah resmi mempermudah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabatnya.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024, tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan PPN dan PPnBM, yang disahkan pada 2 September 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.

Melalui PMK 59/2024, proses pembebasan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini akan dialihkan menjadi sistem elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menyebutkan, perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan transparansi.

“PMK ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap pemberian fasilitas PPN dengan prinsip trust but verify,” ujar Dwi.

Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola, pemberian fasilitas pembebasan pajak tersebut.

Dalam peraturan ini, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM, meliputi Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabat-pejabat mereka.

Salah satu syarat utama bagi mereka, untuk mendapatkan pembebasan pajak, adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang harus diperoleh melalui proses, yang sesuai dengan ketentuan penerbitan identitas perpajakan.

“Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabatnya wajib memiliki nomor identitas perpajakan sebelum dapat menikmati fasilitas ini,” jelas Dwi.

Ini merupakan upaya untuk memastikan, semua penerima fasilitas pembebasan pajak terdaftar, dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Provinsi Sulbar Persembahkan Tari Ma'bundu, di Penutupan Festival F8 Makassar

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan, khususnya dalam pemberian pembebasan pajak bagi entitas internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan proses pengajuan pembebasan pajak akan lebih cepat dan mudah bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional,” tambah Dwi.

Bagi pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan ini, salinan lengkap dari PMK 59/2024 bisa diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

PMK 59/2024 memberikan panduan rinci tentang mekanisme pengajuan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan prosedur pembebasan PPN dan PPnBM.

Dengan diterapkannya peraturan baru ini, diharapkan fasilitas pembebasan pajak dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh pihak yang berhak, serta mendukung kelancaran hubungan diplomatik dan kerja sama internasional di Indonesia.

IMG-20240521-WA0010
Market Sessions

Berita Terbaru