INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah strategis, untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tantangan global, sekaligus mendorong inovasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan, tidak hanya untuk memperkuat sistem keuangan, tetapi juga memastikan sektor jasa keuangan (SJK) terus berkontribusi optimal, dalam mendukung perekonomian Indonesia.
Dalam menjaga stabilitas, OJK menyoroti risiko ketidakpastian global yang masih tinggi, terutama karena eskalasi tensi geopolitik.
“Meski tekanan di pasar keuangan mulai mereda dengan ekspektasi penurunan Federal Funds Rate (FFR), kita harus tetap waspada terhadap dampak potensial dari ketidakpastian global ini,” ujar Mahendra.
Untuk itu, OJK mendorong industri jasa keuangan untuk melakukan pemantauan risiko secara rutin, serta menerapkan uji ketahanan agar siap menghadapi berbagai tantangan.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan perbankan, OJK juga telah memperluas kerja sama internasional dengan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, seperti pertukaran informasi, anti pencucian uang, manajemen krisis, dan peningkatan kapasitas.
“Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan perbankan, dan meningkatkan integritas sektor keuangan kedua negara,” tambah Mahendra, menjelaskan pentingnya sinergi global dalam memperkuat stabilitas keuangan.
Di tengah meningkatnya digitalisasi, OJK meluncurkan Panduan Resiliensi Digital bagi bank umum, untuk memperkuat ketahanan industri perbankan.
Panduan ini menekankan pentingnya ketahanan terhadap dinamika bisnis dan disrupsi, serta perlindungan konsumen melalui pengelolaan insiden nasabah.
Mahendra menegaskan, transformasi digital adalah keniscayaan, dan resiliensi digital, menjadi pilar utama dalam menghadapi tantangan yang dibawa oleh era digital ini.
Selain itu, OJK juga mendorong perluasan inklusi keuangan melalui peningkatan akses masyarakat ke pasar modal.
Dalam rangka memperingati 47 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia, OJK menekankan pentingnya kepercayaan dan inklusi dalam mendukung target “Indonesia Emas”.
“Inklusi keuangan pasar modal adalah bagian integral dari strategi jangka panjang kita, untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Mahendra.
Untuk memperkuat industri penjaminan, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan 2024-2028.
Peta jalan ini memiliki tiga target utama: pemurnian usaha penjaminan, alokasi 90 persen portofolio penjaminan untuk UMKM dan koperasi, serta peningkatan proporsi outstanding penjaminan terhadap PDB menjadi 3,5 persen.
Inisiatif ini diharapkan, mampu memperkuat sektor penjaminan, sebagai penopang utama pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.
OJK juga memperkenalkan Roadmap Pengembangan Sektor Inovasi Teknologi Keuangan dan Aset Kripto 2024-2028, sebagai bagian dari kegiatan tahunan Digital Financial Innovation Day (DIGINATION).
Roadmap ini akan menjadi acuan bagi pengembangan sektor inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan aset kripto, sejalan dengan mandat baru yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 202















