INKAM, MAKASSAR – Tindakan overtreatment yang semakin sering terjadi di layanan kesehatan, terus menjadi sorotan publik.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menekankan pentingnya peran Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan lembaga pengawasan lainnya, untuk menekan praktek overtreatment dan overclaim yang kerap merugikan pasien.
“Perawatan medis yang berlebihan atau tidak diperlukan, seringkali dilakukan dengan motif meningkatkan pendapatan fasilitas medis. Ini tidak hanya membebani pasien secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan mereka dalam jangka panjang,” kata Agus, dalam seminar Investortrust Power Talk, bertema ‘Upaya Publik Tekan Fraud dan Overtreatment di Layanan Kesehatan’ yang digelar oleh Investortrust.id di Makassar.
Agus menyoroti, bahwa salah satu penyebab utama overtreatment adalah sistem pembayaran berbasis fee-for-service, di mana dokter dibayar berdasarkan jumlah layanan yang diberikan, bukan berdasarkan hasil atau kualitas perawatan.
Sistem ini mendorong penyedia layanan kesehatan, untuk memberikan lebih banyak tindakan medis daripada yang diperlukan.
Selain Agus, pengamat layanan kesehatan Budisuharto turut menyoroti insentif finansial yang menjadi pemicu overtreatment.
Menurutnya, fasilitas kesehatan yang memiliki alat medis dengan tingkat penggunaan rendah, atau ruang rawat inap yang kosong, sering terdorong untuk memaksimalkan keuntungan, dengan memberikan layanan tambahan yang tidak diperlukan.
“Overtreatment juga sering terjadi, karena rendahnya pemahaman pasien terhadap rekomendasi medis, yang diberikan oleh dokter. Pasien harus lebih kritis dan bertanya, apakah setiap tindakan medis benar-benar diperlukan,” ujar Budisuharto, yang turut hadir secara daring.
Praktisi medis, dr. Windhi Kresnawati, SpA dari Yayasan Orangtua Peduli (YOP), mengingatkan
bahwa semakin banyak obat yang diberikan kepada pasien, semakin besar pula risiko efek samping.
Ia menekankan pentingnya pasien, untuk berperan aktif dalam pengambilan keputusan, terkait perawatan kesehatan mereka, dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap tindakan medis.
Sementara itu, Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR RI, mengingatkan bahwa tindakan overtreatment dan fraud di layanan kesehatan, memiliki konsekuensi hukum serius.
Ia mendorong agar pemerintah dan masyarakat, memperkuat pengawasan, serta mendorong edukasi publik tentang bahaya overtreatment.
“Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, sudah memberikan dasar hukum yang kuat, namun kita perlu mengoptimalkan implementasinya di lapangan, untuk mencegah lebih banyak pasien menjadi korban,” tutup Rahmad.












