INKAM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan penegakan aturan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Pada Juli 2024, OJK mengambil langkah tegas dengan membekukan kegiatan usaha PT Maju Raya Sejahtera, sebuah perusahaan modal ventura, akibat pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil, karena direksi perusahaan tersebut melakukan tindakan tanpa mendapatkan persetujuan dari OJK, melanggar Pasal 2 POJK Nomor 27/POJK.05/2016.
“OJK bertindak tegas dalam kasus ini, untuk menjaga kepatuhan dan integritas industri modal ventura,” kata Mirza.
Selain itu, OJK juga memantau ketat pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor pembiayaan dan P2P lending.
Pada Juli 2024, terdapat tujuh Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Sementara itu, di sektor P2P lending, 26 dari 98 penyelenggara belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan sedang dalam proses pengajuan peningkatan modal.
Untuk menangani perusahaan yang belum memenuhi kewajiban modal, OJK terus mendorong langkah-langkah peningkatan modal, baik melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun investor strategis, baik lokal maupun asing.
“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pengembalian izin usaha jika tidak ada kemajuan yang signifikan,” tegas Mirza.
Tidak hanya itu, selama Agustus 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri PVML.
Sebanyak 19 Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara P2P Lending dikenai sanksi atas pelanggaran regulasi.
Sanksi yang diberikan berupa denda dan peringatan tertulis, dengan tujuan memperbaiki tata kelola dan kepatuhan industri.
Mirza menambahkan, langkah-langkah penegakan kepatuhan yang dilakukan OJK, bertujuan untuk mendorong industri ini, agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya sanksi ini, para pelaku industri akan meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan ketaatan terhadap regulasi, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kinerja yang lebih baik,” tutupnya.















