INKAM, MAKASSAR – Kasus penyalahgunaan narkotika, yang melibatkan Ikving Lewa alias Koko Jhon (KJ) terus menuai sorotan, terutama terkait ketidaksesuaian tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bone, kuasa hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna, menyoroti bahwa tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan kepada kliennya, tidak sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021.
Pedoman tersebut mengatur bahwa barang bukti sabu-sabu dengan kemasan kategori empat, yang dalam kasus ini hanya seberat 7,6 gram, seharusnya dikenakan hukuman maksimal 11 tahun penjara, jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Menurut Buyung, tuntutan yang dijatuhkan terhadap kliennya dianggap sangat berlebihan, dan tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
“Ini menyalahi pedoman Jaksa Agung. Dengan berat barang bukti 7,6 gram yang masuk dalam kategori empat, maksimal hukuman adalah 11 tahun penjara, namun JPU malah menuntut 18 tahun. Ada apa dengan kasus ini?” ujarnya, saat menggelad press conference.
Buyung juga menyoroti, bahwa barang bukti yang menjadi dasar tuntutan ini, bukan berasal langsung dari kliennya.
“Sabu-sabu yang menjadi barang bukti ditemukan dari dua tersangka lainnya, bukan dari Ikving. Fakta ini seharusnya dipertimbangkan dalam proses penuntutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada bukti langsung yang mengaitkan Ikving dengan peran sebagai bandar narkoba, seperti yang dituduhkan oleh JPU.
Selain itu, kuasa hukum juga mengkritik proses penanganan barang bukti dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa sabu-sabu yang ditemukan dibagi ke dalam 46 plastik bening klip, namun berat netto tidak dihitung dengan benar, sehingga menjadi dasar tuntutan yang terlalu berat.
Buyung menegaskan, penegak hukum harus menjalankan proses yang transparan dan adil, terutama dalam penentuan berat barang bukti.
Keanehan lainnya, menurut Buyung, adalah tiga buah gawai yang disita dari Ikving tidak pernah dibuka dalam persidangan, untuk membuktikan adanya percakapan atau transaksi terkait narkoba.
“Sejak awal penangkapan pada Januari 2024, tidak ada satupun bukti elektronik yang ditunjukkan di persidangan. Ini menunjukkan betapa lemahnya kasus ini,” tambahnya.
Di sisi lain, beberapa saksi yang memberikan keterangan di awal penyelidikan, diketahui mencabut pernyataannya dalam persidangan.
Buyung menyebutkan bahwa beberapa saksi mengaku, memberikan keterangan sebelumnya di bawah tekanan, bahkan tanpa memahami isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mereka tanda tangani.
“Ada saksi yang bahkan mengaku tidak mengenal klien kami. Ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk menggiring opini publik dan memperberat hukuman klien kami,” tegas Buyung.
Tim kuasa hukum berharap, majelis hakim akan memberikan putusan yang adil, dalam sidang yang dijadwalkan pada 12 September 2024 mendatang.
Mereka juga menegaskan, dakwaan dan tuntutan yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang kuat.
“Kami yakin klien kami tidak bersalah, dan tuntutan yang dijatuhkan jauh melampaui fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta ini dengan adil,” tutupnya.















