INKAM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, melaporkan perkembangan terkini terkait Bursa Karbon, dan penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK).
Sejak peluncurannya pada 26 September 2023 hingga 30 Agustus 2024, Bursa Karbon telah mencatatkan 75 pengguna jasa, dengan total volume sebesar 613.717 ton CO2e dan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp37,05 miliar.
Distribusi nilai transaksi di Bursa Karbon menunjukkan bahwa 26,73 persen dari nilai transaksi terjadi di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,88 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.
Potensi Bursa Karbon sangat besar, dengan 3.938 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), menunjukkan minat yang kuat terhadap mekanisme perdagangan karbon.
OJK menilai, Bursa Karbon memiliki peluang yang signifikan untuk berkembang, mengingat tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Ini menjadi langkah penting, dalam upaya mitigasi perubahan iklim, dan memfasilitasi perdagangan karbon di Indonesia.
Dalam hal penegakan ketentuan, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas di bidang PMDK. Pada Agustus 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pada PT Indosterling Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi, serta denda sebesar Rp5.610.000.000 kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai, dan 2 pihak lainnya.
Selama tahun 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 90 pihak di pasar modal, termasuk denda sebesar Rp62.785.000.000, dan peringatan tertulis kepada sejumlah pelaku jasa keuangan.
Penegakan ketentuan ini bertujuan, untuk menjaga integritas pasar, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
OJK akan terus memantau perkembangan di Bursa Karbon dan pasar modal, serta menegakkan ketentuan yang diperlukan, untuk memastikan transparansi dan efisiensi di pasar keuangan.
Penegakan sanksi administratif ini, merupakan bagian dari komitmen OJK, untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar di Indonesia.















