INKAM, MAKASSAR – Menjelang pendaftaran pasangan bakal calon untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menegaskan penerapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat, dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan jajaran pengurus partai politik di Hotel Claro, Makassar, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, Yasir menegaskan bahwa putusan MK mengenai ambang batas pencalonan, atau yang dikenal sebagai Presidential Threshold, merupakan keputusan yang mengikat dan harus diikuti oleh semua pihak.
Perubahan signifikan yang diperkenalkan melalui putusan ini, adalah penggunaan jumlah suara pemilih sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 sebagai dasar perhitungan ambang batas, menggantikan perhitungan berdasarkan jumlah kursi partai di DPRD.
“Surat pendaftaran pasangan bakal calon dari partai politik sekarang, harus merujuk pada jumlah suara pemilih sah yang diperoleh pada pemilu kemarin, bukan lagi jumlah kursi di DPRD,” jelas Yasir kepada wartawan usai rapat.
Perubahan ini, menurutnya, bertujuan untuk menciptakan proses pencalonan yang lebih adil dan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Meski demikian, Sri Wahyuningsih, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan oleh KPU RI.
“Kami masih menunggu juknis pencalonan dari KPU RI, untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Sri, menandaskan pentingnya juknis tersebut dalam proses pendaftaran.
Dengan berbagai penyesuaian yang dilakukan, KPU Kota Makassar berharap, proses Pilwalkot 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan partisipasi dan keterlibatan semua pihak dalam pesta demokrasi ini tetap terjaga.















