Info Kejadian Makassar

Peninjauan Lokasi dan Pembongkaran Pagar di Lahan PSU Pemerintah Kota Makassar

INKAM, MAKASSAR – Menindaklanjuti Surat dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, mengenai undangan peninjauan lokasi, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menginstruksikan Tim Prabu, untuk melakukan peninjauan terhadap lahan PSU milik Pemerintah Kota Makassar, yang terletak di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.

Peninjauan yang dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024, dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP., M.A.P., Koordinator Zona II yang mencakup wilayah Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang, dan Tamalanrea.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepolisian, Danramil Rappocini, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bonto Makkio, dan RT/RW setempat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu, padahal lahan tersebut merupakan milik Pemkot Makassar.

Dalam peninjauan tersebut, Tim menemukan adanya pagar yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menyikapi temuan ini, Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengambil langkah tegas, dengan melakukan pembongkaran pagar tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum, guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan yang dipermasalahkan.

Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menegaskan komitmennya, untuk menjaga kepemilikan aset daerah, dan memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sekretaris Dinas Pariwisata Makassar Hadiri Pengelolaan Destinasi Pariwisata
STORY PROMO KEMERDEKAAN (Large)
IMG-20240521-WA0010
Market Sessions

Berita Terbaru