Info Kejadian Makassar

Permintaan Warga Bukit Graha Praja Indah: Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Kami

INKAM, MAKASSAR – Puluhan Warga Perumahan Pemprov Bukit Graha Praja Indah, yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Perumahan Graha Indah Manggala Makassar (FKBPGM), menggelar aksi damai dan menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada pihak terkait, di Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, Jl. Opu Daeng Risadju Makassar, Senin (29/7/2024).

Ketua FKBPGM, Ir. Sadaruddin, M, mengatakan, warga menuntut agar pihak Kakanwil ATR/BPN segera membuka blokir terhadap sertifikat tanah dan bangunan yang dimiliki.

Tuntutan ini diajukan, untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga perumahan, yang telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.

“Blokir sertifikat tanah dan bangunan yang kami miliki, telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian hukum bagi para pemilik sah. Kami menuntut agar Kakanwil ATR/BPN segera membuka blokir ini,” ujarnya.

Selain itu, warga juga mendesak, agar penerbitan sertifikat tanah dan bangunan yang belum diterbitkan, segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hak kami untuk mendapatkan sertifikat atas tanah dan bangunan harus diakui, dan dipenuhi oleh pihak berwenang,” kata Sadaruddin.

Warga juga mengharapkan adanya kepastian hukum, dan transparansi dalam seluruh proses administrasi terkait penerbitan sertifikat.

“Kami meminta pihak terkait, untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat, mengenai status dan perkembangan permohonan sertifikat kami,” tegasnya.

Baca Juga  Adu Nyali di Balik Percik Api: Lomba Pengelasan Poltekbos 2025 Cetak Teknisi Presisi

Lebih lanjut, warga menuntut agar pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, melindungi hak-hak mereka sebagai warga yang telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku, dalam proses kepemilikan tanah dan bangunan.

“Kami berharap, agar tuntutan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga perumahan,” tutup Sadaruddin.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, mengatakan bahwa persoalan ini sebenarnya adalah masalah lama yang sudah berjalan di pengadilan.

“Memang yang dituntut warga adalah pembukaan blokir oleh kementerian. Soal mekanismenya, karena blokirnya berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tentunya kami akan melaporkan ke kementerian dengan berbagai pertimbangan dan tuntutan warga, akan disampaikan supaya nanti ada penanganan di kementerian juga. Kami juga membantu dengan data-data yang perlu disampaikan,” ujarnya.

Terkait tenggang waktu pembukaan blokir, Kuncoro menjelaskan, itu merupakan kewenangan pusat, dan pihaknya belum bisa menentukan kapan waktunya.

“Tapi yang jelas, sesegera mungkin akan kami sampaikan terkait aksi warga ini, supaya nanti ditangani pusat juga. Harapan kami sama dengan warga, masyarakat secara umum, kalau persoalan ini segera selesai tentu lebih baik, sehingga masyarakat juga bisa tenang. Mohon doanya biar segera selesai masalahnya,” tutupnya.

Baca Juga  Bulan Inklusi Keuangan, Sekda Jufri Rahman Soroti Ketimpangan Angka Literasi dan Inklusi Keuangan
WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO