Info Kejadian Makassar

Wujudkan Program 100 Hari Kerja, Ketua KPPU Lakukan Beberapa Inisiatif

INKAM, JAKARTA –  Ketua Komisi Pengawas  Persaingan  Usaha (KPPU) terpilih,  M. Fanshurullah  Asa,  mulai  melaksanakan  komitmen  program  100  hari  kerjanya, dengan berbagai inisiatif pada tiga sektor utama. Yakni energi (minyak dan gas), pasar digital dan ketahanan pangan.

Energi (Minyak dan Gas)
Pada sektor minyak dan gas, KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator  Bidang  Kemaritiman  dan  Investasi (Menkomarves), melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024,  untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan, guna meningkatkan kinerja pasar  tersebut.

Hal ini ditujukan, untuk menindaklanjuti temuan   kajian KPPU, yang menyimpulkan, pasar  penyediaan  BBM  Penerbangan  Indonesia  memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar, dan berkontribusi pada harga BBM Penerbangan yang tinggi.

Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, yakni dorongan bagi implementasi open access pada  pasar  penyediaan  dan/atau  pendistribusian  BBM  Penerbangan,  dan  sistem  multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu.

Persoalan berawal dari data yang diperoleh KPPU, bahwa harga BBM Penerbangan di Indonesia lebih tinggi, dibandingkan dengan harga BBM Penerbangan di sepuluh bandar udara internasional lain.

Secara umum, kisaran perbedaan harga BBM Penerbangan bandar udara di Indonesia, dengan bandar udara luar negeri mencapai 22 persen sampai dengan 43 persen, untuk periode Desember 2023.

Hal ini dinilai, berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang. Berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Kondisi   ini   mendapat   perhatian   Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan   Investasi (Menkomarves), dan meminta KPPU bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk melakukan kajian pembentukan multi provider BBM Penerbangan di Indonesia.

Dalam  kajian  KPPU  menemukan, dalam  rantai  pasok  penyediaan  BBM Penerbangan, terdapat tiga kelompok kegiatan. Yakni pengadaan bahan bakar dari kilang, yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan (atau fuel supply); penyaluran bahan bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara (atau storage); dan penyaluran ke pesawat (atau into plane services). Selanjutnya kajian

Baca Juga  Pelaku Pemukulan Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep Terancam Penjara 3,6 Tahun

KPPU menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan, atau dapat dilakukan secara terintegrasi, dari fuel  supply hingga   fuel   delivery.

Dengan memperhatikan karakteristik  proses supply chain  penyediaan  BBM  Penerbangan, sistem multi provider melalui open access dan prinsip co-mingle, menjadi salah satu sistem yang sesuai  dengan  prinsip-prinsip  persaingan  usaha, sebagaimana praktik internasional, dan direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA).

Keberadaaan multi provider, ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan.

Sehingga dengan demikian, dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai  38 persen – 45 persen dari harga tiket pesawat.

Namun   untuk melaksanakannya, KPPU  menemukan masih terdapat  kebijakan  Pemerintah  yang  perlu dilakukan revisi, yakni  Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, khususnya mengenai ketentuan badan usaha, yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan.

Berdasarkan   hasil   kajian   tersebut,   KPPU   secara   umum   merekomendasikan Menkomarves, untuk melakukan beberapa hal berikut:
1.    mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.
2.    mendorong implementasi sistem multi provider BBM Penerbangan, untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara, dengan memperhatikan beberapa kondisi. Antara lain kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap  pemanfaatan fasilitas  pengangkutan dan  penyimpanan  bahan  bakar,  yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga  KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran, dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama

KPPU  berharap, dengan adaptasi open access dan sistem multi provider tersebut, persaingan  di  pasar  BBM  Penerbangan  lebih  terbuka  dan  efisien, sehingga  mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan.

KPPU sendiri, akan terus mengawasi pasar  tersebut, sesuai kewenangan penegakan   hukumnya, dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator.

Selain  isu BBM Penerbangan,  KPPU  juga  tengah  melakukan  pengawasan, atas pengelolaan jaringan gas kota, dan penyediaan liquefied petroleum gas (LPG), khususnya kemasan  3  kilogram  (3kg).

Ini  menjadi  fokus, karena  inisiatif ini, merupakan kebijakan pemerintah, untuk mengurangi ketergantungan impor, terhadap jenis bahan bakar tertentu (yakni minyak tanah).

Namun berdasarkan data resmi, target pembangunan jaringan gas kota yang ditetapkan oleh  pemerintah, melalui  RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR), baru sekitar 800 ribuan atau 20 persen yang tercapai.

Salah satu penyebab adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas), dalam bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KBPU).

Saat ini dari target target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024, baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun. Itu pun hanya untuk pelanggan rumah tangga-2 (RT-2) dan pelanggan kecil-2 (PK-2).

Untuk itu, KPPU akan fokus pada identifikasi  hambatan usaha di lapangan, yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan   dan pengembangan jaringan gas kota.

Hambatan tersebut diduga berdampak  langsung  pada  meningkatnya  konsumsi  LPG, khususnya LPG 3kg.

Fakta ini didukung oleh data Kementerien ESDM, yang menunjukkan pertumbuhan konsumsi LPG 3kg sebesar 4,5 persen pada periode 2019-2023, berbanding terbalik dengan konsumsi kemasan 5kg dan 12kg, yang turun hampir 10 persen pada periode yang sama.

Ini juga tercermin pada melonjaknya alokasi subsidi LPG dalam APBN 2023, yang mencapai Rp117 trilliun.

Apabila jaringan gas kota bisa berkembang secara layak, konsumsi masyarakat akan beralih dari LPG ke gas kota, sehingga dapat menghemat anggaran subsidi LPG yang signifikan setiap tahunnya.

Baca Juga  Pertamina Pastikan Pasokan LPG di Sulawesi Aman saat Lebaran

Pasar Digital
Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.

Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut, untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.

Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan  digital   raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan  posisi dominannya, untuk  menekan  pasar  melalui  penerapan  Google  Pay Billing.

KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan, atas salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia,  dan segera ditetapkan kelayakannya, untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat.

Ketahanan Pangan
Dalam ketahanan pangan, KPPU terus aktif memantau fluktuasi harga di komoditas pangan,  khususnya  kategori  bahan  pokok  penting sebagaimana  Peraturan  Presiden  No 59/2020.

Fokus analisa akan ditujukan kepada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor,  dan  distribusi  ke  konsumen.

Kebijakan tersebut, diduga berpotensi menimbulkan penguasaan pasokan komoditas pada sekelompok pelaku usaha, dan rentan berakibat pada berkurangnya pasokan dan meningkatnya fluktuasi harga di pasar.

KPPU juga akan menaruh perhatian khusus pada pasar pakan ternak, dimana terdapat dugaan konsentrasi pasar yang tinggi, dan berkontribusi pada mahalnya harga pakan yang dibayarkan peternak, khususnya peternak  mandiri.

Selain  itu,  KPPU juga  akan  mengoptimalkan  pengawasan perjanjian kemitraan inti plasma di sektor  pertanian,  perkebunan  dan  peternakan,  guna menjaga keseimbangan dalam kemitraan antara pelaku usaha besar/menengah dengan pengusaha kecil/mikro.

Market Sessions

Berita Terbaru