Info Kejadian Makassar

Rakor Persiapan LADK Partai Politik Peserta Pemilu, Ketua KPU Makassar: Itu Hal Wajib

INKAM, MAKASSAR – Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dilaksanakan Aula KPU Kota Makassar, Kamis (4/4/2024).

Giat ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Makassar, didampingi Sekretaris KPU Kota Makassar, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, serta para LO dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie, sekaligus memperkenalkan kepada seluruh peserta Rakor para komisioner KPU Makassar periode 2023-2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Makassar, Hambaliie menekankan, pelaporan dana kampanye ini adalah suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi.

Olehnya itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul, tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini.

Ditambahkan Sri Wahyuningsih, sebagai koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, LADK ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik, terkait dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024, sebagaimana juga telah diatur dalam regulasi pemilu.

Maka dari itu, pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap, untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan, dan juga kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka.

Baca Juga  KPU Makassar Tetapkan DPT Pilkada 2024: 1.037.164 Pemilih di 15 Kecamatan
Market Sessions

Berita Terbaru