Info Kejadian Makassar

Ketua KPPU Temui Menko PUKM, Diskusikan Pentingnya UU Pasar Digital

INKAM, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Prof. M. Afif Hasbullah, temui Menteri Koperasidan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, di kantornya.

Tujuannya untuk mendiskusikan, perlunya   suatu Undang-Undang yang mengatur pasar   digital, dalam menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia.

Pertemuan yang dilakukan pada Kamis (5/10/2023) tersebut, memberikan penekanan bahwa  tanpa  regulasi  yang  memadai,  perilaku anti persaingan  dapat  dengan  mudah dilaksanakan oleh  pelaku  industri  pasar  digital,  dan  akan menimbulkan  pasar  yang terkonsentrasi, tidak  efisien,  dan   iklim   usaha  yang tidak kondusif, dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama, bagi pelaku usaha.

Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo, kepada peserta program pendidikan Lemhannas Tahun 2023, di Istana Negara Jakarta  pada  Rabu  (4/10/2023) lalu,  yang  menegaskan  pentingnya  regulasi  yang  mengejar perkembangan  teknologi, agar  Indonesia  tidak  terkena  penjajahan  dan  kolonialisme  era modern di bidang ekonomi.

Dalam  pertemuan,  Ketua  KPPU menyampaikan, berdasarkan  kajian  yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field), antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital.

Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan, kuatnya posisi tawar salah satu pihak, dan munculnya potensi perilaku tidak sehat. Seperti penyalahgunaan posisi dominan, dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.

“Paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform  dan  faktor   perdagangan   internasional,”  jelas Prof. M. Afif Hasbullah.

Baca Juga  Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Apel Kehormatan, dan Renungan Suci di TMP Panaikang

Platform  dapat memanfaatkan mahadata (big data) dan kecerdasan buatan, untuk mengembangkan iklan produk, yang dikhususkan untuk konsumen tertentu (targeted advertising), dan pengembangan ekosistem di platform, dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi.

Saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi, sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bunding, self-preferencing, dan berbagai  perilaku  anti-persaingan  lainnya.

Lanjut Ketua KPPU, Perdagangan  internasional  juga  perlu diantisipasi   dari  kebijakan  perdagangan  ekspor barang negara,  asal yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping.

“Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan/akses data dan  permainan algoritma, oleh platform  dapat dikendalikan,” tegas Ketua KPPU.

MenKopUKM menyambut baik isu yang disampaikan Ketua KPPU. dan sependapat bahwa dengan potensi ekonomi digital sebesar Rp11.250 triliun pada tahun 2030, peraturan yang  ada  sekarang  belum  belum  cukup  menyelesaikan  persoalan  saat  ini.

Paling tidak, memang dibutuhkan dua pengaturan, yakni pengaturan atas mahadata (big data) dan pasar digital, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma, serta arus keluar masuk (flows) barang.

Untuk  itu,  MenKopUKM  mengajak  KPPU  berkolaborasi, dalam mengkaji pembuatan kebijakan tersebut.

WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.37.05
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO