INKAM, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menindaklanjuti Surat dari Aliansi Masyarakat Tamalanrea.
RDP tersebut digelar Komisi C DPRD Makassar, terkait rencana pengadaan Lahan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Rapat itu digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (11/8/2023).
Hadir dalam RDP tersebut yakni Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali beserta Anggota Komisi C dan pihak Aliansi Masyarakat Tamalanrea.
Selain itu, juga turut hadir pihak LSM Mata Air, Forum Komiunitas Hijau, serta stakeholder terkait.
Rapat ini juga menghadirkan para Akademisi yakni Prof. Dr. Ari Darmawan Pasek, Prof. Dr. Ir. Batara Surya, Prof. Dr. Ir, Huzairin, Dr. Arif Wicaksono dan Dr. Jaka (Staf Ahli DPRD Kota Makassar).
Tampil sebagai pembicara, pakar tata ruang Prof. Batara Surya, dalam penyampaian pemerintah kota, bila menunjuk kawasan Parangloe menjadi lahan PSEL, perlu memperhatikan beberapa aspek, salah satunya terkait dengan tata ruang kota.
“Menempatkan industri sampah menjadi energi listrik (PSEL), harus merujuk pada regulasi, dalam hal ini terkait tata ruang itu sendiri,” ucap Prof Batara.
Diketahui, proses tender PSEL masih berlangsung, namun berbagai pihak menolak keberadaan PSEL di Tamalanrea.
Kemudian dalam penjelasannya, Prof Batara Surya dihadapan Ketua Komisi C mengatakan, perlunya dilakukan revisi terhadap tata ruang dikawasan industri dan pergudangan di kawasan Tamalanrea dan Biringkanayya.
“Revisi dulu Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang RTRW, bila ada pertentangan lokasi lahan nantinya,” ujar Prof Batara Surya.
Hal yang sama diutarakan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam penjelasannya, perlunya sinkronisasi antara pemerintah kota dengan Pemprov Sulsel.
“Kami di provinsi punya payung hukum terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Maminasata. Perlunya pemerintah kota Makassar melakukan langkah koordinasi dengan pihak Pemprov agar kedepan seiring sejalan dalam pembangunan nanti,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Andi Yurnita.
Para pakar di bidang tata ruang rekomendasikan Komisi C DPRD Makassar, apabila pihak Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL berkeinginan besar, PSEL berada dikawasan Tamalanrea, perlunya dilakukan revisi terhadap Perda nomor 6 tahun 2015 tentang RTRW.
Sementara itu, Iksan selaku Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL menjelaskan, ketiga konsorsium yang menawarkan lahan telah memenuhi syarat, dan menunggu hasil lelang siapa dari ketiganya itu, ditetapkan sebagai pemenang.
“Tinggal menunggu hasil penetapan pemenang, semua telah memenuhi syarat,” ujar Ikhsan
Dia pun menjawab penolakan warga Tamalanrea terkait dengan PSEL. “Untuk lahan PSEL di Tamalanrea memang dalam pengawasan kurator bank, konsorsium bersama kurator datang membawa jaminan dokumen di hadapan kami, bahwa ini tidak ada masalah
Dia menyampaikan, nanti setelah ditetapkan pemenang, kemudian pihak konsorsium datang melakukan sosialisasi.
Ais















