Info Kejadian Makassar

KPPU Kenakan Sanksi Mencapai 70 Miliar Rupiah, dalam Semester 1 Tahun 2023

INKAM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda mencapai 70 milliar rupiah, dalam semester pertama tahun 2023.

Keputusan ini menandai upaya KPPU,  untuk menegakkan persaingan sehat di sektor bisnis di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya, yang mencapai total Rp71.280.000.000.

Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda, dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap, hingga mencapai Rp48.614.699.479.

Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).

Lanjut Deswin Nur, keberhasilan eksekusi atas denda tersebut, merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU, dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara.

KPPU sendiri terus berkomitmen, untuk melindungi kepentingan konsumen, dan mendorong persaingan yang sehat di Indonesia, untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga  KPPU Usut Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam Penjualan AC Merek AUX
WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO