INKAM, MAKASSAR – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi, yang terjadi di kampus UNM Parangtambung Makassar, Minggu (11/6/2023).
Kapolda Sulsel menyebutkan, terdapat 4 TKP dalam pengungkapan kasus ini. Yang pertama di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa, kemudian di kampus UNM Parang tambung Jalan Mallengkeri Makassar, TKP ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros. Terakhir di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah, Kota Makassar.
Ditambahkan Irjen Pol Setyo Boedi, ditetapkan 6 tersangka, yakni SAH (32), S (25), MA(33), AG(34), M(36) dan RR(37).
Ia juga menegaskan, keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, namun pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra, tetapi tidak selesai.
Adapun Kronologi kejadian, ungkapnya, di TKP pertama penyidik mendapatkan informasi, adanya kurir narkoba sabu berinsal S, kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, dari hasil interogasi diketahui, orang tersebut sering mengkonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung. Dari pengakuannya ini lah didapatkan informasi, tersangka S merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.
Kemudian di TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka S ke kampus UNM Parang Tambung. Di kampus tersebut, petugas kepolisian menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja.
Akhirnya dilakukan penangkapan, mereka yakni SAH, MAH, AG, dan M. Ditemukan pula barang bukti di lantai 1 di dalam ruangan, berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 Sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.
Selanjutnya, ditemukan pula 1 brankas warna hitam dan alat hisap sabu atau bon, satu batang pirex kaca, 4 unit handphone android.















