INKAM, MAKASSAR – Sekretaris DPRD Kota Makassar, Muhammad Dahyal, menegaskan komitmennya untuk memberantas tindakan pungutan liar (pungli), di lingkungan sekretariat DPRD Kota Makassar.
Hal ini dilakukan, mengingat adanya kasus dugaan pungli dana cashback kerjasama media, yang dilakukan oleh mantan Kasubag DPRD Makassar di masa lalu.
“Pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Makassar, tidak diperbolehkan melakukan tindakan pungli,” kata Dahyal, Senin (3/4/2023).
Dalam upaya mencegah terjadinya pungli, Dahyal mengatakan, mulai tahun ini semua pengadaan selain tender akan beralih ke katalog lokal, termasuk untuk media.
Dahyal menegaskan, semua media yang bekerjasama dengan DPRD Makassar, harus melalui e-katalog. Menurutnya, e-katalog dapat mengurangi risiko terjadinya pungli, karena tidak ada komitmen untuk meminta.
Dahyal juga sudah mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan DPRD Makassar, baik ASN maupun non-ASN, untuk tidak melakukan perjanjian awal yang bersifat mengikat dan berujung pada tindakan pungli.
Ia meminta pegawai yang mencoba meminta uang atau barang, dapat segera dilaporkan ke pihak yang berwenang. “Langsung laporkan,” paparnya.















