Info Kejadian Makassar

DPRD Makassar Minta Gencarkan Papan Bicara, Edukasi Warga Soal PMKS

INKAM, MAKASSAR – Anggota Komisi D DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad,  meminta pemasangan papan bicara digencarkan.

Hal ini berkaitan dengan edukasi warga, mengenai larangan pemberian uang kepada PMKS, termasuk manusia silver dan badut jalanan.

“Dinsos, Perhubungan dan Satpol PP itu,  jangan berhenti untuk fokus memberikan hal ini (pemberitahuan ke masyarakat),” ujarnya.

Tahun ini, sudah ada rencana pemasangan papan bicara di sejumlah titik, yang memiliki aktifitas PMKS tinggi.

Nantinya akan dijelaskan mengenai rincian Perda larangan memberi kepada PMKS, termasuk sanksi di dalamnya.

“Kan memang melanggar itu Perda. Masyarakat ini perlu sadar jangan memberikan transaksional di jalan, tidak hanya melanggar Perda tapi Fatwa MUI sendiri,” jelasnya.

Kemudian solusi lainnya, memanfaatkan para influencer dan media, untuk mensosialisasikan Perda ini.

Dia mengatakan  masyarakat masih banyak yang tidak tahu, makanya dianggap penting sosialisasi digencarkan.

“Tidak apa-apa kita anggarkan memberikan upah kepada influencer media, untuk bisa berikan sosialisasi tentang perda ini secara luas, supaya kesan kita dianggap kumuh dan sempat tidak mendapatkan Adipura itu, bisa hilang,” jelasnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Armin Paera, meminta warga, untuk tidak memberi uang di jalanan.

Terutama kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng). Jika diberi, mereka berpeluang untuk terus hidup di jalanan.

Banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis, akan membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.

Baca Juga  Dies Natalis ke-69 Unhas: Prof. JJ Paparkan Capaian dan Komitmen Bangun Pendidikan Bermutu

“Memberi uang kepada anjal dan gepeng,  sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak,” katanya.

Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.

“Aturan tersebut mengatur pola pembinaan kepada anjal, dan gepeng serta pihak yang melakukan eksploitasi,” tambahnya.

WhatsApp Image 2026-04-09 at 09.33.21
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO