INKAM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis bersalah, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Akhirnya Ia divonis mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” tegasnya.
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah, melakukan perusakan CCTV, yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca juga: Sering di Bully, Pelajar di Palembang Tikam Temannya Hingga Tewas
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.
Hakim menyatakan, sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini, Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan, sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.