INKAM, MAKASSAR – Univeristas Bosowa (Unibos) asuransikan 826 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 53. Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar.
Kegiatan ini dihadiri langsung Dr.Ir. Zulkifli Maulana, M.P Vice Rector for Innovation and Community Development; Adisafah Curmacosasih, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi Dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan; dan Dr. Ir. Syahrul Syariman, M.T. Directorate of Innovation and Community Development.
Program ini merupakan implementasi dari penandatanganan MoU, yang telah dilaksankan oleh Unibos dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dari program ini, Mahasiswa unibos akan mendapatkan jaminan asuransi BPJS ketenagakerjaan, selama dua Bulan kedepan.
Tindakan ini dilakukan, agar mahasiswa dapat melakukan berbagai macam pengobatan, tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun jika terjadi kecelakaan atau sakit, selama masa KKN berlangsung.
Baca juga: Dosen Unibos Lakukan Program KOSABANGSA 2022
Vice Rector for Innovation and Community Development Dr.Ir. Zulkifli Maulana, M.P menjelaskan, asuransi yang diberikan merupakan Kerjasama yang dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Betujuan agar dapat melindungi mahasiswa KKN Unibos, jika terjadi kecelakaan dalam proses KKN berlangung.
“Saya kira dari adanya asuransi ini, kita memberikan sedikit perlindungan kepada mahasiswa, terutama yang melaksanakan KKN di daerah, karena pada saat KKN berlansung, kita tidak dapat memprediksi jika terjadi kecelakaan. Makanya kami bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan asuransi kecelakaan kepada mashsiswa kita,” ujar Dr.Ir. Zulkifli Maulana, M.P
“Program ini sangat bagus, karena sangat membantu mahasiswa dan orangtua mereka, jika terjadi kecelakaan, walaupun kita berharap tidak terjadi apa-apa,” tambahnya.
Selanjutnya, Adisafah Curmacosasih, selaku Kepala bidang kepesertaan korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan, dalam sambutannya mengungkapkan, terdapat dua program yang akan diberikan kepada mahasiswa KKN Unibos, yaitu jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.
“Kami menawarkan dua program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa KKN unibos, agar dapat terlindungi. Yakni program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pada saat mahasiswa KKN ini turun ke lapangan, sudah dikategorikan pekerja. Makanya mereka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan terlindung program kecelakaan kerja dan kematian,” jelaanya.
“Ketika terjadi kecelakaan, kami akan memberikan santunan, dan memberikan biaya pengobatan. Kalau untuk jaminan kematian, akan memberikan santunan sebesar 40 jt rupiah,” tuturnya.
Lebih lanjut dituturkan Adisafah, pihaknya sangat berharap, program ini dapat berjalan dengan baik ke depan, agar mahasiswa KKN yang lain tetap terlindungi oleh negara, dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami harapkan apabila terjadi resiko, kami segera bisa memberikan layanan yang baik kepada mahasiswa KKN Unibos. Ini sudah menjadi hak mereka, serta menjadi kewajiban kami untuk memberikan yang terbaik,” pungkasnya.












