INKAM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah. Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/11/2021) malam. Sidang berlangsung sejak pukul 11:20 WITA.
Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan 5 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp500 juta. “Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” katanya.
Jika denda itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara. Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Hotel Mercure Makassar
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 16 Februari 2021, tengah malam.
Ada lima orang yang diamankan termasuk seorang pengusaha dan empat bawahan Nurdin. KPK juga disebut mengamankan bukti lain di sebuah rumah makan di Makassar.
Nurdin kemudian di bawa ke klinik untuk swab antigen. Ia kemudian berangkat ke Jakarta pukul 5 subuh, dan tiba pukul 7 pagi di Jakarta.
Nurdin Abdullah menjabat Gubernur Sulsel sejak 5 September 2018. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding merespon vonis 5 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan pengacara Nurdin, Arman Hanis usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11) malam.