INKAM, MAKASSAR – Jagat maya dihebohkan dengan viralnya video hasil rekaman dari video call seks. Gara-gara video ini, perempuan yang berada dalam video viral tersebut, melaporkan mantan kekasihnya ke aparat kepolisian.
Perempuan berinisial YIJ (25), melaporkan mantan pacarnya, MA (25), ke polisi karena video call seks semasa pacaran disebar ke media sosial (medsos). YIJ melaporkan MA atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan konten pornografi.
“(Pelaporan) pelanggaran UU ITE dengan konten pornografi,” ucap kuasa hukum YIJ, Kiprah Mandiri, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Kabar Gembira, Kini Makassar Menjadi Zona Kuning
Dikatakan sang kuasa hukum, rekaman video call seks alias konten asusila tersebut dibuat pada Juli 2021, ketika pelapor dan terlapor masih berpacaran. Dia mengatakan, pelapor tidak mengetahui sebelumnya bila terlapor akan merekam video tersebut.
“Awalnya sang perempuan tidak mau, tapi karena dibujuk dan dipaksa, akhirnya dia lakukan, tapi tidak ada kesepakatan bahwa kita sama-sama merekam. Jadi itu ilegal,” ungkapnya.
Belakangan YIJ meminta putus, sehingga MA tidak menerima dengan baik. Saat itulah terlapor menyebar video asusila tersebut di media sosial miliknya. “(Disebar) melalui IG Story dan FB, juga serta sahabat korban dan keluarga ada yang di japri (di-chat),” kata Kiprah.
“Ada juga beberapa video VCS yang dia simpan, miliki, kuasai pelaku itu ada beberapa. Tapi kebanyakan video yang dia sebar itu pelaku menutupi kameranya,” imbuhnya.
Baca juga: Warga Rappokalling Segel Kantor Lurah
YIJ melaporkan kasus penyebaran VCS itu ke Polrestabes Makassar. Meski dilaporkan, MA disebut tak henti-hentinya menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.
“Bahkan terakhir kemarin hari Jumat pelaku masih mengirimkan video itu di sosial media, dia memang mau kasih malu, kalau kau tidak kembali saya sebarkan itu ke keluarga mu sama teman-temanmu,” katanya.