Info Kejadian Makassar

Heboh Pulau Lantigiang Selayar Dijual, Ini Penjelasan Perempuan yang Beli

INKAM, MAKASSAR – Maraknya pemberitaan mengenai salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar, tepatnya pulau Lantigiang di Kelurahan Jinato, Kecamatan Takabonerate, telah diperjual belikan, mengundang reaksi dari sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai pembeli.

Ditemui di salah satu hotel di Makassar, Asdianti Baso yang merupakan Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama mengatakan, dirinya tidak membeli pulau namun lahan kebun kelapa, yang notabene milik masyarakat bernama Syamsu Alam.

Berdasarkan surat kepemilikan, pihak Syamsu Alam sudah mengelolah lahan tersebut sejak 1947, dan tinggal di Lantigiang bersama keluarganya.

“Saya membeli lahan kebun itu dengan harga Rp 900 juta, namun masih saya panjar Rp 10 juta, hingga keluar izin untuk membangun resort di sana. Tujuan saya untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya Selayar,” ujarnya.

Diketahui, Selayar selama ini kurang tersentuh oleh wisatawan mancanegara, padahal Selayar sendiri memiliki sejuta keindahan, salah satunya taman bawah laut atau atol ketiga terindah di dunia, yang biasanya menjadi lokasi diving bagi para penyelam.

Lantigian sendiri terletak agak jauh dari dermaga, namun jika menggunakan speed booth memakan waktu sekira 90 menit. Namun jika menggunakan kapal ikan ditempuh sekitar 4 jam, jika pulang pergi memakan waktu 8 jam. Lantigian merupakan pulau yang tak berpenghuni, karena tidak adanya air tawar dan listrik yang memungkinkan penduduk tinggal di sana.

Baca Juga  Dorong Penetrasi Konvergensi XL Axiata – Link Net Kolaborasi, Bangun Jaringan 1 Juta Homes Passed

Melihat kondisi tersebut, Asdianti yang selama 21 tahun stay di pulau Bali dan bersuamikan pria asal Itali ini, merasa terpanggil untuk mengembangkan industri pariwisata tanah kelahirannya. Ia pun memantau potensi pulau yang bisa dia bangun resort (bungalows), hingga akhirnya memutuskan memilih pulau Lantigiang, yang masuk dalam zona pemanfaan. Maksudnya adalah lokasi pulau tersebut dapat dikelola untuk oleh masyarakat atau investor, yang ingin mengembangkan sekaligus merawat pulau tersebut.

Dian membeli lahan tersebut karena ada dasar surat kepemilikan, dan didukung oleh Balai Taman Nasional Takabonerate. Karena masalah tersebut, Asdianti mengadukan masalah tersebut pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ).

“Ini ada apa kok tiba-tiba berubah? Tentunya jadi pertanyaan bagi saya, dan akhirnya saya menang di PTUN. Timbullah statement yang menyudutkan saya di sejumlah media bahkan sampai ke Mapolda Sulsel, kalau saya membeli pulau, padahal tidak seperti itu faktanya,” jelasnya.

Faktanya juga dari hasil kemenangan Asdiangi saat menggugat balai, maka terbitlah izin lokasi, izin pertimbangan teknis ,izin usaha, dan izin prinsip atas nama perusahaan Asdianti Baso, yakni PT Selayar Mandiri Utama. Namun belum bisa membangun, karena harus izin ke Kementrian Lingkungan Hidup untuk izin Amdal, sambil menunggu sertifikat, agar segera keluar izin membangun dari pihak perizinan.

“Saya kira ini niat baik saya untuk membangun Selayar. Namun saya pernah meminta untuk menerbitkan Izin membangun Sarana Pariwisata Alam bulan Juni 2020, dan meminta pertimbangan teknis sejak dua tahun lalu, untuk tanah saya di area Latoundu Besar. Namun lagi-lagi ditolak BPN untuk mengeluarkan sertifikat, entah apa sebabnya,” papar dia.

Baca Juga  Danny Pomanto Arahkan OPD, Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur, dan Penguatan Branding Makassar Kota Makan Enak

Karena ditolak di Latoundu, akhirnya dia cari tempat dan ditunjuk ke Lantigiang oleh Balai. Tapi kenapa bermasah lagi, padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan zona pemanfaatan, yang nantinya zona ini harus ada persetujuan dari DPR dan tanda tangan kementerian.

Diketahui juga sebelum ia membeli lahan, Asdianti sudah pernah ke Balai Taman Nasional Taka Bonerate di tahun 2017 untuk berkonsultasi, dimana Pihak Balai sendiri menyarankan untuk membangun pada Zona Pemanfaatan. Itu karena di dalam kawasan zona intib tidak bisa di bangun sama sekali.

“Karena pihak balai waktu itu menyarankan Lantigiang, pulau Belang belang dan Latondu Besar. Tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar,”paparnya.

Bupati Selayar Basli Ali saat dikonfirmasi mengatakan adanya bangunan tersebut bakal merusak ekosistem laut yang ada di Lantigiang. Tapi kembali Asdianti selaku calon investor menimpali, kalau misalnya pembangunan bakal merusak ekosistem laut, lantas mengapa masuk dalam kawasan zona pemanfaatan.

“Saya bukan mau merusak disana, tapi mengembangkan, dimana pelanggarannya? Saya ingin membangun pariwisata Selayar agar dilirik dunia, seperti Bali. Saya tidak akan merusak lingkungan, justru merawat lingkungan, kita pelihara semua habitat di sekelilingnya,” tegasnya.

Asdianti mencontohkan, seperti Ohen Resort yang ada di Selayar punya orang Jerman yang tinggal di Selayar. Orang tersebut merawat semua terumbu karang dan ikan disana, dan ini yang menarik wisatawan nantinya,” pungkasnya.

Baca Juga  Peringatan Hari OTDA, Sekwan DPRD Jamu Kepala Daerah, Makanan Khas Makassar
STORY PROMO KEMERDEKAAN (Large)
IMG-20240521-WA0010
Market Sessions

Berita Terbaru