Info Kejadian Makassar

Pedagang Tolak Jaspro, Dirops : Peraturan Tarif Sudah Tercantum di Perda

INKAM, MAKASSAR – Pedagang yang ada di Pasar Toddopuli, siang tadi melakukan aksi penolakan Jasa Produksi (Jaspro) yang dinilai terlalu memberatkan.

Dirops PD Pasar Makassar, Sahar mengatakan bahwa jaspro atau sewa tempat itu kewajiban pedagang yang menempati pasar pemerintah dan itu sudah diatur di dalam peraturan daerah no 12 Tahun 2004 tentang pengelolaan pasar.

“Adapun tentang tarifnya kami sudah terlebih dahulu membicarakannya sama pedagang, namun ketua asosiasi pedagang pasar waktu itu tidak hadir,” ujarnya kepada INFOSULSEL.COM, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya mengenai tarif jasa produksi yang semakin berkurang sebenarnya sudah diturunkan jauh hari sebelum direksi sekarang.

“Itu jaspro kios front pasar di angka Rp 5 Juta, kemudian front toko Rp 3 Juta. Pas kami masuk dan ada aspirasi pedagang, kami bertiga direksi dialog dengan pedagang untuk nilainya. Tapi wakti itu ketua sosiasi tidak datang sehingga kami kasi waktu untuk mereka bicarakan,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan ke mereka (pedagang) agar ketua asosiasi ketemu dengan PD Pasar, namun tidak ada perwakilan sekalipun.

Selanjutnya, PD Pasar akan melakukan komunikasi dengan asosiasi pedagang Panakukang, terkait penolakan jaspro yang terjadi di Pasar Toddopuli.

Baca Juga  Innalillah, Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Meninggal Dunia
IMG-20240521-WA0010
Market Sessions

Berita Terbaru