INKAM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, melayangkan surat permohonan relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sulsel. Berdasarkan surat bernomor 500/4728/B.SK.Adpim Pemprov Sulsel.
Menurut dia, relaksasi perlu dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara, yang lumpuh akibat bencana banjir bandang pada tanggal 13 Juli 2020. Pemprov Sulsel memandang harus mengambil langkah-langkah penanganan serius di berbagai sektor.
“Salah satu langkah dimaksud adalah meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” katanya, Kamis (05/08).
Ia berharap Ketua Dewan Komisioner OJK, dapat mempertimbangkan pemberian kebijakan khusus berupa relaksasi bagi pelaku UMKM Kredit Produktif dan Usaha Mikro (UMI) yang terdampak bencana banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, serta kabupaten maupun kota yang tertimpa bencana alam di Sulsel.
Surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Jakarta, dan Kepala OJK Regional 6 Sulampua di Makassar.