INKAM, MAKASSAR – Seorang mahasiswa berinisial AM (20) divonis sebagai Pasien Dalam pengawasan (PDP) oleh pihak Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (02/06).
bu dari AM, Rahma smengaku terkejut, ketika mendapatkan kabar anaknya langsung dijadikan PDP Covid-19 saat dirujuk ke Makassar. Padahal anaknya hanya mengalami luka di bagian kepala akibat kecelakaan tersebut.
“Anak saya kan kecelakaan motor. Pada saat kita minta rujukan, pihak RS Jeneponto itu menunjukkan RS Labuang Baji Makassar. Alasannya rumah sakit di Jeneponto itu tidak bisa menindaklanjuti, karena peralatannya kurang memadai,” kata Rahma, Jumat (05/05).
Kini anaknya tersebut sedang diisolasi di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar.
“Ketika dirujuk di sini, kenapa tiba-tiba anak saya dimasukkan ke ruang isolasi. Saya tidak setuju karena anak saya kan korban kecelakaan,” tegas Rahma.