INKAM, PANGKEP – Pelaku bullying dan pemukulan bocah penjual Jalangkote di Pangkep, telah diamankan pihak berwajib. Sebanyak tujuh orang yang diamankan di Mapolres Pangkep, Minggu malam, (16/05).
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun enam bulan. Sebab mereka akan dijerat Pasal Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Dalam UU tersebut, jelas disebutkan bahwa “setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan; diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.”
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji membenarkan, para pelaku telah diamankan dan masih dimintai keterangan. Statusnya belum dinaikkan menjadi tersangka karena masih proses penyelidikan.
“Kalau jeratannya sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tapi saat ini kita masih diperiksa,” tuturnya.
Dalam video yang viral tersebut, tampak salah satu pelaku bernama Andi Putra Yusuf mem-bully bocah bertubuh gempal. Korban pun dipukul dan didorong hingga tersungkur ke pinggir jalanan.
Akibat tubuh gempal, RZ susah mengangkat badannya. Sekumpulan pemuda pun menertawakan korban. Tampak sepedanya pun terbalik. Jualannya berupa jalangkote tumpah, botol sambalnya tampak terpental.
Peristiwa itu terjadi di pinggir lapangan Kampung Tala Dalam, Kecamatan Ma’rang. RZ dirundung pada sore hari, sekira pukul 15.00, Minggu (16/05).