Info Kejadian Makassar

Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi Mulai 1 Juli

INKAM, MAKASSAR – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan yang nyaris dua kali lipat tersebut diumumkan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan mekanisme subsidi. Sementara peserta harus menanggung kenaikan iuran mulai 1 Januari 2021.

Sebelumnya pada Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Baca Juga  Perkuat Literasi Keuangan Petani dan Nelayan, OJK Edukasi Masyarakat Takalar
WhatsApp Image 2026-02-18 at 18.20.49
Market Sessions

Berita Terbaru

CLBKTOTO

sv388 wala meron

bagaimana manajemen saldo menyelamatkan budibalik kemenangan beruntun tanpa fiturdibalik debu gurun pelajaran berhargahukum rimba wild bounty showdownmembedah perbedaan strategi antara versimenembus tembok scatter hitam faktamenjadi legenda padang gurun kisah
CAPCUSJP CAPCUSJP CLBKTOTO