INKAM, MAKASSAR – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan yang nyaris dua kali lipat tersebut diumumkan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan mekanisme subsidi. Sementara peserta harus menanggung kenaikan iuran mulai 1 Januari 2021.
Sebelumnya pada Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.